Imron : Jangan Bodohi Mahasiswa Dong, Soal Hak Beasiswa

RubrikNews.com, BENGKULU UTARA – Rektor Universitas Ratu Samban (Unras) Arga Makmur versi Yayasan Ratu Samban (YRS) Dr. Ir. HM. Imron Rosyadi, MM, M.Si, sangat menyayangkan pernyataan dan penjelasan yang diungkapkan oleh Rektor Unras versi Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSAM) Sugeng Suharto, soal pengelolaan dan kapasitas mereka menerima dan mengelola dana bantuan Pemkab BU untuk beasiswa mahasiswa Unras. Hal ini dinilainya, sebuah pembodohan oleh seorang yang berpendidikan terhadap para generasi muda yakni mahasiswa yang mencoba memperjuangkan nasib pendidikannya kepada Pemkab BU.

” Tidak etislah seorang yang berpendidikan seperti Sugeng Suharto yang mengaku Rektor tersebut, mengungkapkan dan menjelaskan kepada mahasiswa fakta yang tidak sesuai dengan kapasitasnya berbicara. Hal serupa juga seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat negara, seperti Sekda BU Dr. Haryadi, mengemukakan hal yang seharusnya layak diketahui oleh mahasiswa selaku yang memiliki hak terhadap beasiswa, dimana para mahasiswa ini sangat berharap pejabat negara yang mewakili Pemkab tersebut dapat transfaran dan adil serta netral,” ungkap rektor yang diakui oleh pihak Kemendikti sebagai rektor yang sah memimpin Unras tersebut.

Baca ungkapan Sugeng Suharto hasil mediasi :

https://rubriknews.com/mediasi-sugeng-terkesan-berbelit-terhadap-nasib-mahasiswa-unras/

Imron menambahkan, sikap seorang berpendidikan seperti Sugeng Suharto yang hanya ngecap saja tersebut sangat ia sayangkan, terlebih soal pembayaran uang SPP mahasiswa yang diakuinya sudah dibayarkan. Menurutnya, Sugeng itu kapasitasnya melakukan pemotongan beasiswa melalui Yayasan yang mengakuinya sebagai Rektor itu apa?. Yang katanya sudah membayar gaji dosen yang mengajar mahasiswa, dosen yang mana. Toh dosen yang mengajar mahasiswa saat ini dibawah naungan Rektorat yang ia pimpin, faktanya tidak ada pembayaran gaji tersebut. Ia berharap Sugeng Suharto dapat gentlemen menjelaskan kepada mahasiswa, serta memberikan bukti jika pengelolaan keuangan yang disalurkan dari pemkab tersebut dapat ditunjukkan kepada mahasiswa dan yang berkompeten lainnya.

” Pihak YRSAM harus bisa menjelaskan seperti apa pengelolaan keuangan kucuran dari pemkab tersebut, janganlah mengelola yang bukan hak lah dimana yang memiliki hak atas uang negara tersebut, mahasiswa dan seharusnya kembali untuk manfaat mahasiswa dong. Sementara ini, mana manfaat untuk mahasiswa atas uang negara yang diambil oleh mereka (YRSAM,red). Mengajar mahasiswa aja tidak ada?,” tandasnya.

Disisi lain, Imron juga menyentil pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU, soal prosedur penyaluran dana beasiswa untuk mahasiswa Unras tersebut. Dimana Imron menegaskan, Pemkab seharusnya mengetahui jika Akta Notaris yang dimiliki oleh pihak YRSAM tersebut merupakan akta notaris pendirian, sementara dalam aturan permendagri Nomor 14 tahun 2016, jelas disebutkan larangan penyaluran dana bantuan kepada yayasan yang belum genap tiga tahun umurnya. Itu sudah menyalahi aturan jelas Imron, dan inilah hasilnya jika tidak mengikuti aturan. Mahasiswa yang menjadi korban atas keegoisan dari Pemkab, yang memaksakan kehendak menyalurkan dana yang tidak sesuai dengan apa yang sudah disahkan pihak DPRD BU. Seperti diketahui, penyaluran dana yang sudah disahakn oleh DPRD BU pada APBD 2017 jelas disebutkan bahwa penyaluran dana tersebut tertulis ditujukan kepada pengelola dan penyelenggara Unras yakni YRS, lalu bagaimana bisa dana tersebut disalurkan kepada YRSAM yang sudah jelas dinyatakan pihak Dikti bukan penyelenggara Unras.

Baca dasar Pemkab mengucurkan :

https://rubriknews.com/pemkab-bungkam-soal-ilegalnya-dasar-pencairan-dana-hibah-dan-beasiswa-ke-yrsa/

http://redaksibengkulu.co.id/headline/dasar-pemkab-bengkulu-utara-kucurkan-dana-beasiswa-mahasiswa-unras-diragukan/

http://redaksibengkulu.co.id/headline/pencairan-dana-beasiswa-unras-yang-dinilai-ada-permainan-eksekutif-legislatif-dimana/

http://redaksibengkulu.co.id/daerah/bengkulu-utara/kabag-hukum-setdakab-bu-soal-pencairan-dana-beasiswa-unras-dpa-nya-sudah-diubah/

” Sudah jelas kok, uang rakyat yang sudah disahkan oleh DPRD BU untuk pendidikan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Unras tersebut disalurkan ke YRS selaku penyelenggara Unras yang sah sesuai dengan surat resmi Kemendikti, lalu kenapa harus dialirkan kepada yang bukan penyelenggara Unras?, ini timbul pertanyaan dan harusnya ini menjadi pertanggungjawaban yang berat bagi pihak pemkab BU. dalam hal ini, saya tidak menyalahkan pihak pemkab BU, namun begitu sudah semestinya Pemkab dapat mengikuti aturan yang ada, yang jelas. Silahkan tanya sama orang yang lebih faham dengan aturan yang ada, apakah yang sudah dilakukan Pemkab BU sudah benar dalam penyaluran dana beasiswa tahun 2017 lalu, yang membuat mahasiswa menjadi terancam kami DO atas kesalahan Pemkab tersebut,” jelasnya.

Imron berharap, masalah yang menimpa mahasiswa saat ini dapat segera mendapatkan solusi. Mengingat mahasiswa yang dibiayai oleh pemkab BU tersebut, merupakan penerus bangsa yang sudah jelas menjadi tanggungjawab Pemkab atas nasib pendidikan mereka.

Laporan : Effendi

Related posts

Leave a Comment